Hukuman mati di Indonesia dinilai merupakan alat politik untuk memperoleh dukungan maupun mengancam kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat. Hukuman ini juga dianggap sudah tidak relevan lagi dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, dalam diskusi menyambut "Hari Anti Hukuman Mati Internasional 10 Oktober", Jakarta, Jumat, 8 November 2010.
Menurut Poengky, hukuman mati di Indonesia telah digunakan sejak zaman Belanda sebagai instrumen politik rezim yang absen dari demokrasi.
"Hukuman mati yang dianggap oleh sebagian kalangan dinilai mampu untuk mengurangi tingkat kejahatan, ternyata menghasilkan sebaliknya," kata Poengky.
Keputusan hakim di Indonesia untuk menghukum mati terpidana dinilai telah mencabut identitas terpidana sebagai manusia yang memiliki hak hidup. Negara sebagai pelaksana hukum, telah bertindak seperti Tuhan, yaitu pemilik dari hak hidup itu sendiri.
"Terpidana berubah menjadi benda-benda eksperimen mengatasi kejahatan atau sekedar benda di etalase penguasa. Negara dapat menarik hak hidup mereka kapanpun dibutuhkan," ujarnya lagi.
Menurut data Imparsial, Indonesia merupakan negara yang masih menerapkan hukuman mati memiliki angka hukuman mati terbanyak setelah China, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi dan Iran. Selama masa reformasi 1998 hingga Oktober 2010, menurut data Imparsial, sedikitnya 21 orang telah dihukum mati di Indonesia dengan alasan yang beragam.
Diantaranya bahkan menunggu sampai 10 tahun sampai akhirnya dieksekusi. Sementara itu, terdapat 204 terpidana yang divonis mati dan sebagian besar diantaranya sedang dalam proses hukum lanjutan.
Poengky mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia bertentangan dengan Amandemen kedua UUD 1945 yang menjamin penghormatan hak untuk hidup. Menurutnya, hukuman mati juga menutup semua kemungkinan adanya bukti-bukti baru yang menunjukkan pelaku tidak bersalah ataupun menutup hak membela diri.
Terima Kasih Telah membaca :
Hukum yang lagi Tren di INDONESIA adalah HUKUM MATI
0 komentar :
Posting Komentar