Imam an-Nawawi, dalam at-Tibyan Fi Adaabi Hamalatil Qur'an, menyatakan: “Para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Mushaf Alquran dan memuliakannya. Para Ulama Madzhab Syafi'i berkata: Jika ada seorang Muslim melemparkan Alquran ke tempat kotor, maka dihukumi kafir. Mereka juga berkata: Haram hukumnya menjadikan Alquran sebagai bantal. Bukan hanya itu, bahkan para ulama telah mengharamkan menjadikan kitab-kita yang penuh dengan ilmu sebagai bantal atau tempat bersandar. Dalam rangka memuliakan Alquran disunahkan jika kita melihat Alquran maka kita harus berdiri, karena berdiri untuk meghormat ulama dan orang-orang terhormat hukumnya sunnah, apalagi menghormat Alquran. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah bahwa Ikrimah bin Abi Jahal pernah meletakan Alquran di depan wajahnya: seraya berkata, “Wahai kitab Tuhanku,Wahai kitab Tuhanku.”
Al-Qadhi Iyadh pernah berkata: Ketahuilah bahwa siapa saja yang meremehkan Alquran, mushafnya atau bagian dari Alquran atau mencaci maki Alquran dan Mushafnya maka ia telah kafir menurut ahli Ilmu (Asy-Syifa, juz 2 hal 1101).
Sanksinya pun berat. Bagi orang Muslim, yang menghina Alquran, akan dibunuh, karena dianggap murtad. Jika dia non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta'zir yang sangat berat, bisa sampai tingkat dihukum mati. Bagi non-Muslim yang bukan Ahli Dzimmah, maka Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim.[] yasin m/har
Terima Kasih Telah membaca :
Inilah Hukum bagi Orang yang menghina Al-Quran
0 komentar :
Posting Komentar