Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan umum kepala daerah Depok, Jawa Barat. Dengan demikian, pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad tetap memenangkan pemilukada Depok.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majels Hakim, Mahfud MD dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 25 November 2010.
Sengketa pemilukada ini diajukan oleh dua pasang calon walikota dan calon walikota. Kedua pasangan itu diajukan Gagah Sumantri-Dery Drajat-Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriyatna.
Para penggugat menilai pelaksanaan pilkada di Depok dipenuhi pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis. Pelanggaran itu dilakukan KPUD Depok, yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad.
Menurut pemohon, panitia pengawas pemilu (panwaslu) diam saja meski ada berbagai pelanggaran. Pasangan tersebut dituding telah melakukan mobilisasi dan melibatkan PNS. Selain itu, pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad juga diduga telah menggunakan dana APBD dalam berkampanye. Pasangan Nurmahmudi-Idris juga melakukan pelanggaran dengan melakukan mutasi secara mendadak PNS di jajaran pemkot Depok.
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. "Dalil pemohon tidak dapat diterima dan tidak signifikan, oleh karena itu harus ditolak," kata hakim anggota, Arsyad Sanusi.
Selain itu, pemohon dinilai hanya mengulang-ulang alasan permohonan. Seperti tidak dibaginya kartu undangan untuk pemilih, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menguraikan pelanggaran itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan PPS mana.
"Mahkamah menilai ini hanyalah permasalahan administrasi yang tidak mencederai proses pemilu secara keseluruhan. Karena itu alasan pemohon tidak berdasar dan tidak bisa diterima," kata Hakim M Alim saat membaca pertimbangan.
Dari hasil rekapitulasi, diketahui pasangan nomor urut satu yakni Gagah Sumantri dan Dery Drajat memperoleh 54.142 suara. Sementara pasangan nomor urut dua, Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriyatna, meraih 124.511 suara.
Pasangan nomor urut tiga, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad meraih 227.744 suara. Dan saingan Nur Mahmudi, pasangan Badrul Kamal dan Supriyanto hanya meraih 149.168 suara.
Total suara sah adalah sebanyak 555.565 dan suara tidak sah sebanyak 16.483. Pilkada Kota Depok ini sendiri hanya diikuti oleh 572.048 warga dari total jumlah DPT sebanyak 1.053.915. (umi)
• VIVAnews
Terima Kasih Telah membaca :
Pilkada Depok, Nur Mahmudi 'Menang' di MK
0 komentar :
Posting Komentar