KLIK "SUKA" 1X Untuk Menutup ini
Home » » Siswi SMP Digerayangi 5 Pemuda hingga Robek kemaluanya

Siswi SMP Digerayangi 5 Pemuda hingga Robek kemaluanya


http://lh5.ggpht.com/_el0_iNLbdC4/TK1GYu61JlI/AAAAAAAABMg/R-hTOx_STRQ/DIPERKOSA_thumb%5B6%5D.jpg

SUMEDANG- Dimohon kepada orangtua untuk lebih waspada mengawasi anak-anaknya. Bunga (15) siswi kelas I SMP di Sumedang, Jabar menjadi bancakan korban pelecehan seksual 5 pemuda saat sedang di konter HP kawasan Tanjungsari.

Kejadian itu bermula saat Bunga datang ke konter HP. Sampai di lokasi itu, entah bagaimana kronologinya tiba tiba Bunga bisa dicekoki pil dekstro, yang bisa membuat lupa diri.

http://beritaterkini.us/wp-content/uploads/2010/10/smp-diperkosa.jpg

Dalam kondisi pengaruh dekstro itu, Bunga diantar ke suatu tempat bertemu dengan YS tersangka yang kini sudah ditangkap polisi. Di lokasi itu, Bunga menjadi bancakan 5 pemuda kurang ajar, digerayangi dan diperkosa begantian.


"Menurut hasil pemerikasaan dokter puskesmas Tanjungsari, kemaluan korban terdapat luka robek," kata Kapolsek Tanjungsari, Kompol Nana Mulyatna (1/11).

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/ABG-DIPERkosa.jpg

Polisi bergerak cepat dan dalam waktu sehari berhasil menangkap 5 pemuda yang menjadi tersangka pemerkosaan tersebut yaitu Nop, Riz, Sof, Yan dan Pian. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah gelas plastik bekas minuman, dua buah plastik bekas bungkus minuman keras, satu plastik bekas bungkus dektro dan bungkus bekas makanan ringan serta sepada motor milik tersangka.


"Nggak sampai digituin. Kita cuma menggerayangi saja. Kita ngelakuin itu karena kata AR si korban merupakan "barang" dan disuruhnya untuk make si korban," kata tersangka di tahanan Mapolsek Tanjungsari.


Kejadian pemerkosaan ramai-ramai itu ketika hujan deras hari Minggu 31 Oktober kemarin. Kemudian korban mengadu ke orangtuanya warga Jatiroke yang dilanjutkan ke kantor polisi setempat. Lokasi pemerkosan di konter HP daerah Gudang.


Kini para tersangka sudah ditahan di mapolsek Tanjungsari karena telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 28 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan masing-masing diancam kurungan penjara selama 15 tahun.


http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20110125_091614_pencabulan-ramdani.jpg



sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5963808

0 komentar :

Posting Komentar